JENEPONTO, SULSEL - Sejumlah mahasiswa yang tegabung dalam barisan KOALISI MAHAPUTERA TURATEA menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto dan di Polres Jeneponto, Senin (21/2/2022).
Orator Aksi, Alim Bahri mengatakan, aksi demonstrasi kali ini sebagai bahagian dari agenda pergerakan pemuda dan mahasiswa dalam melakukan upaya perbaikan menuju perubahan sosial nyata.
Olehnya itu, Alim sapaanya memandang perlu untuk mendorong gerak perlawanan terhadap berbagai dugaan kejahatan birokrasi yang sungguh merugikan daerah dan diduga kuat bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan sebagai negara hukum.
"Besar harapan kami aksi demontrasi yang berlangsung hari ini menjadi sebuah perhatian serius bagi setiap pihak pemangku kewenangan dalam bidang penegakan hukum agar kukuh secara cermat dan berkeadilan di dalam upaya serius menumpas kejahatan korupsi di daerah yang diduga bersarang dalam struktur birokrasi pemerintahan daerah di Kabupaten Jeneponto, " bebernya.
Demi supermasi hukum, demonstran mendesak kepada Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas berbagai dugaan korupsi yang ada di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Adapun tuntutannya, meminta kepada Kejaksaan Negeri Jeneponto untuk segera meuntaskan dugaan kasus penjualan bibit bantuan untuk Jeneponto di Kabupaten Bone, Dan segera melakukan penyelidikan terhadap permasalahan pendistribusian bantuan alsintan yang diduga terdapat pelanggaran dalam pelaksanaannya.
Meminta Kepada Kejari Jeneponto segera melakukan penyelidikan dalam upaya pencegahan adanya potensi dugaan korupsi pada pembangunan Puskesmas Bontosunggu Tahun 2021 dan pada Pembangunan Rumah Susun tahun 2021. Dan, dugaan praktik kejahatan korupsi pada beberapa kegiatan pelatihan dan pembangunan pada Dinas Pariwisata Jeneponto.
Selain itu, meminta kepda Kejari Jeneponto memeriksa Kepala Dinas Pendidikan sebagai upaya penuntasan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Dana Alokasi Khusus (DAK) anggaran 2019 secara adil dan tegas tanpa pandang bulu.
Mendesak kepada Kejari Jeneponto segera memanggil Kepala Dinas Sosial Jeneponto, Kepala BRI Cab.Jeneponto, E-awarong dan Vendor untuk melakukan proses hukum terhadap berbagai dugaan kejahatan rasuah pada pelaksanaan Program Sembako di Jeneponto.
Baca juga:
Birokrasi di Era 4.0 Tantang ASN Berkualitas
|
Mendesak Kejari Jeneponto agar menyelidiki dan memeriksa dugaan korupsi pada pembangunan pasar rakyat di Jeneponto dan penyelamatan Asset Pemda berupa lahan pertanian yang terletak di Desa Kayuloe Timur yang dikelola dan dikuasai oleh seorang ASN tanpa bagi hasil kepada Pemda Jeneponto.
Demostran juga mendesak Kapolres Jeneponto segera menuntaskan dugaan tindak pidana rasuah pada DPRD Jeneponto yang melibatkan oknum Bendahara DPRD Jeneponto inisial F dan dugaan korupsi pada Program Upsus Kedelai Tahun 2015 yang menelan anggaran kurang lebih 13 M.
Meminta kepada Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto agar segera menuntaskan kasus pencurian berkas proyek administrasi proyek raib di kantor Dinas PUPR Kab.Jeneponto serta menindak tegas para oknum pelaku tambang yang beroperasi secara ilegal di Jeneponto.
Tak hanya itu, Demonstran juga mendesak Bupati dan DPRD Jeneponto untuk meninjau ulang penerapan kebijakan anggaran pemberian TPP ASN karena dianggap membebani keuangan daerah di tengah pandemi Covid19. Sebab, bukan merupakan ketentuan wajib bagi pemerintah sebagaimana diatur dalam PP No.12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No.77 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan daerah.
Mendesak Kepada DPRD Jeneponto untuk segera melakukan PANSUS terkait pelaksanaan Program Sembako dan Pokir DPRD yang diduga kuat terdapat berbagai pelanggaran dalam pelaksanaannya.
Meminta kepada Bupati, DPRD dan Satpol-PP segera menertibkan seluruh asset pemerintah yang dijadikan tempat usaha dan diduga tidak memiliki ijin sesuai dengan peruntukannya.
Demonstrqn juga mendesak Kepada Pj.Sekda Jeneponto sekiranya segera mundur dari jabatan Pj.Sekda dan meminta kepada DPRD Jeneponto agar memanggil Bupati dan Pj.Sekda Jeneponto sekaitan dengan pelantikan Pj.Sekda terhadap ASN yang diduga tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana ketentuan pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah sebagaimana ketentuan Perpres No.3 Tahun 2018 dan Permendagri 91 Tahun 2019.
"Jadi ini bentuk pernyataan sikap dan tuntutan kami kepada para penegak hukum. Tentu besar harapan kami agar kiranya ditindak lanjuti dan ditangani secara serius, " pungkasnya.
Penulis: Syamsir
Editor:Cq