JENEPONTO, SULSEL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto menyerahkan Barang Bukti (BB) pencuran delapan buah tabung elpiji 3Kg milik Cafe Daeng Food & Coffee.
Delapan buah barang bukti curian tersebut diantarkan langsung oleh pihak Kejari Jeneponto ke rumah pemilik barang yang beralamat di Jl. Sultan Hasanuddin, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kamis (31/3/2022).
Onwer Cafe Daeng Food & Coffee, Ririen Auryah menyampaikan ucapan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto atas pelayanannya kepada masyarakat dengan cara doo to door. Artinya, memberikan pelayanan secara langsung dari rumah ke rumah.
Ririen juga cukup mengapresiasi inovasi pelayanan keliling Kejaksaan Negeri Jeneponto dengan cara mengantarkan barang bukti curian tersebut dan menyerahkannya langsung kepada yang bersangkutan.
"Alhamdulillah, tabungku yang pernah dicuri tahan lalu itu diantarkan langsung oleh pihak Kejaksaan ke rumah, " kata Ririen.
Onwer Cafe Daeng menjelaskan, di mana pada saat itu delapan tabung elpiji 3kg miliknya dicuri di rumahnya oleh seseorang tak dikenal pada 2021 kemarin. Barangnya tersebut dicuri di dalam rumah di bagian dapur.
Atas kejadian tersebut, Ia keberatan sehingga melapor kepihak yang berwajib di Kepolisian Polres Jeneponto Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penulis: Syamsir
Editor: Cq