JENEPONTO, SULSEL - Departemen Investigasi Dewan Eksekutif Pusat Federasi Keadilan Rakyat (DEP-FKR) mempertanyakan perkembangan sejumlah kasus di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto yang telah terlapor beberapa hari lalu.
Subair selaku Departeman Investigasi menyebutkan, adapun sejumlah kasus yang dipertanyakannya perkembangannya, yakni. Proyek pembangunan talud dan jembatan BPBD Jeneponto, proyek Dinas Parawisata Jeneponto yang berlokasi di Pantai Tamarunang dan makan minum Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
"Itu semua yang pernah kami laporkan beberpa hari lalu di Kejaksaan Nwgeri Jeneponto. Makanya saya kembali pertanyakan sudah sejauh mana perkembangannya, " sebut Subair kepada media, Jumat (13/5/2022).
Hal itu Subair ungkapkan saat menghadiri kegiatan Balla Aspirasi yang aktif dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jeneponto setiap hari Jumat.
Kata dia, agenda Balla Aspirasi Kejari Jeneponto ini bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait masalah kasus hukum.
Subair berharap semoga agenda Balla Asprasi ini tetap dilaksanakan dan bermanfaat bagi proses pencegahan serta pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Jeneponto.
Selain mempertanyakan perkembangan sejumlah kasus tersebut, Subair juga mengungkap beberapa proyek yang belum dimanfaatkan, seperti. Tempat Pengelolaan Sampah (TPS3R) Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea, jalan lapen Ujungloe, TPA Panaikang dan proyek Air Minum (Pansimas) TA.2020 di Desa Maero.
"Kuat dugaan kami proyek ini tidak punya asas manfaat akibat kesalahan regulasi pada proses penetapan swakelola, " tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto Susanto Gani memaparkan, bahwa sejumlah laporan DEPFKR telah tindaklanjuti. Namun ada juga beberapa masih menunggu tahap pemeriksaan dari Tim Ahli.
Untuk informasi beberapa proyek pembangunan yang ada di Kecamatan Tamalatea dan Kecamatan Bontoramba yang diduga memiliki potensi permasalahan, pihaknya akan turun memantau langsung dalam waktu dekat ini.
"Kami tetap tindaklanjuti, " terangnya.
Terkecuali sebut Susanto kasus makan minum pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jeneponto. Kasus ini tidak ditindaklanjuti. Sebab, pihak Polres sudah mengeluarkan sprint terkait masalah tersebut.
"Terpenting kami sampaikan proses pendampingan pihak Kejari hanya pada tingkat atau level permasalahan hukum saja seperti adanya kasus atau masalah pencairan anggaran, kasus komplain tanah, " papar Susanto.
Penulis: Syamsir
Editor: Cq