JENEPONTO, SULSEL- - Dewan Eksekutif Pusat Federasi Federasi Keadilan Rakyat (DEP FKR) menyoroti proyek Dinas Pariwisata Kabupaten Jeneponto yang bertempat di Pantai Tamarunang, Kelurahan Pabiringa, Kecamatan Binamu.
Ketua Dewan Eksekutif Pusat FKR, Asrianto Indar Jaya mengungkapkan, terdapat beberapa indikasi yang diduga kuat terjadi penyimpangan atas pelaksanaan Proyek Pembangunan Plaza kuliner, Penataan lansekap, Parkiran, Gazebo serta Lampu Taman yang menggunakan tenaga surya.
"Jadi kami menduga proyek pembangunan tersebut, itu tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), " ungkap Indar sapaannya kepada Indonesiasatu.co.id, Sabtu (26/3/2022).
Dia mengaku, bahwa berdasarkan hasil pantauan fisik di lapangan terdapat beberapa temuan penggunaan bahan atau meterial pada pelaksanaan kegiatan tersebut diduga tidak sesuai RAB. Seperti yang telah ditetapkan pada dokumen kontrak. Penggunaan bahan spandek yang dijadikan dinding dan atap BOX/KIOS dicurigai ukuran ketebalannya diduga hanya sekitar 0.25-0.30 mm.
Baca juga:
Melbourne, Festival of Youth and The Art
|
Selain itu sebutnya bangunan gazebo yang menggunakan tiang kayu dan papan juga diduga masih perlu dipertanyakan kualitas kelasnya. Sebab, banyaknya kerusakan jenis retak memanjang pada semua bangunan.
Dia juga berpendapat bahwa potensi terjadinya indikasi penyimpangan diduga kelalaian, kecurangan dan tidak profesionalnya pihak perencana, pelaksana dan pengawas pada proyek Dinas Pariwisata Jeneponto.
"Kami berharap ini dapat menjadi indikator atau acuan pihak BPK RI Prov.Sul-sel yang baru-baru untuk melakukan pemeriksaan keuangan kemudian dapat bekerja secara profesional dalam proses pemeriksaan dan keluaran pada LHP TA.2021, " harapnya.
Indar Jaya menyebutkan bahwa berdasarkan data yang diperoleh pada lampiran LPSE, diketahui, Pembangunan Plaza Kuliner Obyek Wisata Pantai Tamarunang dengan anggaran Rp.833.490.096 pelaksananya CV. Sartika alamat Kabupaten Bantaeng.
Pembangunan Tempat Parkir Obyek Wisata Pantai Tamarunang dengan anggaran Rp.464.581.781, 00 pelaksananya CV. Ahsan Putra Mandiri alamat Kabupaten Gowa dan Pembangunan Lansekap Obyek Wisata Pantai Tamarunang dengan anggaran Rp.382.959.666, 00 pelaksananya CV. Putra Mahadir alamat Makassar.
Atas temuannya tersebut, FKR sebelumnya sudah melayangkan surat klarifikasi kedua namun hingga saat ini pihak Dinas Pariwisata Kabupaten Jeneponto belum membalas klarifikasi, baik secara tertulis maupun bentuk lisan.
Sehingga menurutnya, hal ini sangat bertentangan dengan undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomor 14 tahun 2008.
Meski demikian, "Kami juga tetap menunggu hasil klarifikasi Dinas Pariwisata Kabupaten Jeneponto sebagai dasar dan tambahan bahan keterangan kami untuk pelaporan kepada aparat penegak hukum, " pungkasnya.
Media ini sudah berupaya melakukan konfirmasi dari pihak Dinas Parawisata Kabupaten Jeneponto namun belum menuai hasil.
Kepala Dinas Parawisata Kabupaten Jeneponto, Elly Isriani Arief yang dihubungi melalui via whasApp maupun chat pribadi belum bisa memberikan keterangan.
Penulis: Syamsir
Editor: Cq