Coba Lawan Petugas dengan Parang, Pelaku Pencurian Lintas Daerah Ini Terpaksa Dilumpuhkan dan Meninggal di Perjalanan

    Coba Lawan Petugas dengan Parang, Pelaku Pencurian Lintas Daerah Ini Terpaksa Dilumpuhkan dan Meninggal di Perjalanan
    Pelaku tindak pidana pencurian kendaraan roda dua dan Handphone berhasil dilumpuhkan oleh Tim Penanganan Khusus (Pegasus) Polres Jeneponto, Polda Sulawesi Selatan.

    JENEPONTO, SULSEL - Pelaku tindak pidana pencurian kendaraan roda dua dan Handphone berhasil dilumpuhkan oleh Tim Penanganan Khusus (Pegasus) Polres Jeneponto, Polda Sulawesi Selatan.

    Pelaku bernama Jusman (35) ini, merupakan residivis DPO pencurian motor (curanmor) lintas daerah. Pelaku diketahui warga Dusun Goyang, Kecamatan Allu Tarowang, Kecamatan Tarowang, Jeneponto.

    Pelaku tersebut berhasil dilumpuhkan di Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto pada Sabtu (5/2/2022) sekira pukul 15.30.

    Dalam siaran Pers, Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Hambali menerangkan, sebelumnya pelaku pernah terlapor di Kepolisan Sektor Batang Polres Jeneponto pada 2019 lalu dengan kasus serupa.

    Kemudian yang bersangkutan juga ada Laporan Polisinya di Polres Jeneponto, Nomor: 327/IX/2020/Polres Jeneponto tertanggal 1 November 2020 atas kasus pencurian roda dua dan pencurian HP di kampung Kanang-kanang, Desa Tino, Kecamatan Tarowang, Jeneponto.

    Kata Hambali selain pelaku melakukan aksinya mencuri di Kabupaten Jeneponto, Pelaku juga beraksi di beberapa Kabupaten lain dengan perbuatan yang sama. Seperti, Kabupaten Bulukumba, Bantaeng dan Maros.

    Di Kabupaten Bulukumba, yang bersangkutan melakukan pencurian satu unit motor dan satu buah Handphone (HP). "Dan pelaku ini melarikan diri di Polres Maros sesaat dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri Maros, " kata Hambali.

    "Jadi memang selama ini yang bersangkutan  kita cari karena sangat meresahkan masyarakat yang ada di Kabupaten Jeneponto" sambung Hambali kepada awak media saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jeneponto, Minggu (6/2/2022).

    AKP Hambili didampingi Kaur Ops, Nasaruddin, Kanit Buser Aipda Abdul Razak dan Humas Polres Jeneponto.

    Hambali juga menjelaskan, bahwa berdasarkan surat perintah sidik nomor: 10/II/2020, tanggal, 3 Februari 2022. Pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Kecamatan Kelara, Jeneponto. Sehingga Kanit Buser bersama anggota melakukan lidik di tempat yang dimaksud.

    Dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap diri pelaku. Pelaku melakukan perlawanan dan menyerang petugas dengan sebila parang panjang.

    "Pada saat anggota mau melakukan penangkapan, pelaku melawan dan nekad menyerang petugas dari jarak satu meter dengan menggunakan parang panjang, " ujarnya.

    Meskipun sebelumnya, petugas sudah berusaha melakukan negosiasi kepada pelaku namun pelaku tetap nekad menyerang petugas sehingga petugas memberikan tembakan peringatan ke udarah sebanyak tiga kali namun pelaku tidak diindahkan sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur akhirnya pelaku berhasil dilumpuhkan.

    "Ia pelaku kena tembakan satu kali pada bagian dada, " bebernya.

    Setelah dilumpuhkan, pelaku kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan pertama. Namun, sangat disayangkan di perjalanan menuju rumah sakit pelaku menghembuskan nafas terakhirnya.

    "Unit Opsal segera memberikan pertolongan untuk di bawah kerumah sakit namun di perjalanan pelaku menghembuskan nafas terakhirnya, " jelas Hambali.

    Menurut Hambili atas perbuatannya itu, pelaku ditersangkakan pasal 363 ayat 3 dan 5 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, pungkasnya.

    Penulis: Syamsir

    Editor: Cq

    JENEPONTO SULSEL
    Muh. Andhi Syam

    Muh. Andhi Syam

    Artikel Sebelumnya

    Jeneponto sebagai Daerah Multipotensi yang...

    Artikel Berikutnya

    Mantan Kades Bonto Rappo dan Masyarakat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    TMMD Ke-122 Kodim Mappi Resmi Ditutup

    Ikuti Kami