JENEPONTO, SULSEL - - Setelah si Kakek dan si Nenek ini diambil keterangannya sebagai saksi terkait kejadian yang menimpa terduga korban kekerasan pelecehan seksual terhadap seorang Bayi di bawah lima tahun (Balita) di Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan (Sulsel) pengakuan keduanya berbeda dihadapan penyidik Polres Jeneponto.
Dimana, setelah orang tua korban, inisial R alias Y melapor di Polres Jeneponto terkait kejadian yang dialami oleh sang buah hatinya itu yang masih berumur 15 bulan tersebut, Nenek perempuan korban dipanggil sebagai saksi.
Diberitakan sebelumnya, Nenek korban tersebut dijadikan saksi karena ia yang membawa korban ke RSUD Lanto Daeng Pasewang Jeneponto untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Namun saat dimintai keterangan oleh penyidik di ruang PPA Polres Jeneponto, Nenek korban mengaku bahwa kejadian yang dialami anak mungil yang belum bisa berbuat apa-apa itu hanya terjatuh.
Meski beralibi demikian. Penyedik tidak semudah itu mempercayai keterangan saksi. Sebab, luka yang dialami korban di luar dari batas ketidak wajaran.
Kanit III Reskrim Polres Jeneponto, IPDA Uji Mughni mengatakan bahwa berdasarkan keterangan salah satu dokter umum di RS Lanto Daeng Pasewang yang menangani pasien (korban) pertama kali menyatakan ragu dengan luka yang dialami pasien akibat terjatuh.
"Kami juga kan dapat informasi dari dokter umum sendiri nih, dia (dokter) cuma merasa ragu kalau ini akibat jatuh. Makanya, pasien (korban) di rujuk ke RS Pendidikan Unhas Makassar, " ungkap Uji sesaat lalu.
Menurut Uji saat Nenek perempuan korban ini ditanya terkait peristiwa jatuhnya korban. Neneknya juga tidak bisa menjelaskan peristiwa terjatuhnya bagaimana. Alasannya tidak ada di tempat karena berada disalah satu acara hajatan (pesta).
"Awalnya juga Neneknya tidak bersedia kalau kejadian ini ditangani oleh polisi. Neneknya bersih keras kalau korban hanya terjatuh, " terangnya.
Sementara itu, Kakek tiri dari perempuan (korban) inisial A alias H diintrogsi sebagai saksi di ruang Tipidkor Polres Jeneponto, IPDA Uji mengatakan bahwa pelaku tidak mengakui perbuatan bejatnya itu.
Saksi menjelaskan bahwa pada saat itu si anak tersebut berak diatas ayunannya sehingga Kakeknya bermaksud mencebokinya. Dan kata Neneknya saat dicebokin tangannya licin sehingga masuk ke dalam p*gi**nya yang menyebabkan pada bagian daerah terlarang korban mengalami luka serius dan pendarahan.
Menurut dari pengakuan kakeknya (saksi) tidak sengaja memasukkan tangannya di kemaluan korban karena tangannya licin.
"Na bilang pelaku tangannya licin waktu korban dicebokin, mungkin jarinya terlalu masuk di (red). Bahkan katanya sempat ji lihat darah di jarinya, " kata Uji meniru keterangan saksi.
Atas pengakuannya itu, Kakek yang diketahui inisial A alias H ini yang awalnya sebagai saksi akhirnya dijadikan terduga pelaku atas peristiwa tersebut.
Polisi menetapkan tersangka setelah dua hari berturut - turut diintrogasi dan dilakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi. Dan dimulainya gelar perkara pada 16 Maret 2022 kemarin sore hingga ditetapkannya inisial A alias H sebagai tersangka pada 17 Maret 2022.
Atas perbuatannya itu, Uji menyebutkan bahwa terduga pelaku tersebut dijerat pasal berlapis Undang - Undang Perlindungan Anak di Bawah Umur ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"UU perlindungan anak Pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 dan 3, kemudian Pasal 82 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 80 ayat 2, " sebutnya.
Penulis: Syamsir
Editor: Cq