JENEPONTO, SULSEL - Mantan Kepala Desa Bonto Rappo, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Andi Baso Sugiarto mengapresiasi tindakan preventif yang dilakukan oleh Kepolisian Polres Jeneponto terhadap pelaku kriminal pencurian sepeda motor dan HP yang sangat meresahkan masyarakat banyak.
"Saya selaku mantan Kepala Desa Bonto Rappo dan masyarakat Kecamatan Tarowang sangat mengapresiasi tindakan tegas Kepolisian Polres Jeneponto terhadap pelaku pencurian yang cukup meresahkan masyarakat, " ucap sapaan Karaeng Tompo itu kepada Indonesiasatu.co.id, Minggu (6/2/2022).
Menurut Karaeng Tompo bahwa langkah-langkah yang dilakukan oleh Kepolisian Polres Jeneponto sudah tepat dan sudah melalui prosedur. Sebab, kapan saja petugas tidak mengambil tindakan preventif maka pelaku akan melukai petugas dan mencederainya.
"Kan waktu dilakukan penangkapan di TKP pelaku sempat melawan. Bahkan, pelaku nekad menyerang petugas dengan menggunakan parang panjang, " bebernya.
Jadi kalau pun pelaku dilumpuhkan dengan timah panas, Bagi Karaeng Tompo bahwa itu hal yang wajar daripada melukai petugas.
"Kami tahu bahwa pelaku ini memang sangat meresahkan, kenapa sangat meresahkan karena sudah banyak laporan. Lagian juga pelaku ini adalah DPO, " terangnya.
Di mana pelaku ini diketahui pencuri lintas daerah di beberapa Kabupaten. Seperti sebut dia Kabupaten Maros, Bulukumba dan Bantaeng.
"Pelaku ini kan pencuri kendaran, HP dan lain lain. Bukan hanya di Kabupaten Jeneponto saja dia mencuri akan tetapi di beberapa daerah. Kasihan masyarakat yang sudah bersusah payah beli barang barang itu kemudian dicuri, inikan sudah merugikan orang banyak, " ungkapnya.
Andi Boso Sugiarto berharap kepada Kepolisian Polres Jeneponto agar menindak tegas para oknum pelaku pencurian yang cukup meresahkan masyarakat banyak.
"Kami bukan membela kepolisian dalam hal ini. Akan tetapi, kami mengapresiasi tindakan tegas dan langkah langkah preventif petugas terhadap pelaku pencurian, " pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pelaku bernama Jusman (35) ini, merupakan residivis DPO pencurian motor (curanmor) lintas daerah. Pelaku diketahui warga Dusun Goyang, Kecamatan Allu Tarowang, Kecamatan Tarowang, Jeneponto.
Pelaku tersebut berhasil dilumpuhkan di Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto pada Sabtu (5/2/2022) sekira pukul 15.30.
Dalam siaran Pers, Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Hambali menerangkan, sebelumnya pelaku pernah terlapor di Kepolisan Sektor Batang Polres Jeneponto pada 2019 lalu dengan kasus serupa.
Kemudian yang bersangkutan juga ada Laporan Polisinya di Polres Jeneponto, Nomor: 327/IX/2020/Polres Jeneponto tertanggal 1 November 2020 atas kasus pencurian roda dua dan pencurian HP di kampung Kanang-kanang, Desa Tino, Kecamatan Tarowang, Jeneponto.
Kata Hambali selain pelaku melakukan aksinya mencuri di Kabupaten Jeneponto, Pelaku juga beraksi di beberapa Kabupaten lain dengan perbuatan yang sama. Seperti, Kabupaten Bulukumba, Bantaeng dan Maros.
"Jadi memang selama ini yang bersangkutan kita cari karena sangat meresahkan masyarakat yang ada di Kabupaten Jeneponto, " ungkap Hambali kepada awak media saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jeneponto, Minggu (6/2/2022).
Atas perbuatannya itu, pelaku ditersangkakan pasal 363 ayat 3 dan 5 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, terangnya.
Penulis: Syamsir
Editor: Cq