JENEPONTO, SULSEL - Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP) Kabupaten Jeneponto membeberkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Selatan di tubuh inspektorat Kabupaten Jeneponto.
Rais Aljihad selaku Ketua SPMP Jeneponto mengatakan, bahwa terdapat keganjalan dalam dokumen pertanggungjawaban realisasi belanja perjalanan dinas pada inspektorat Kabupaten Jeneponto TA. 2020.
"Jadi itu berdasarkan hasil temuan BPK nomor 39.A/LHP/XIX/MKS/05/2021 tertanggal 27 Mei 2021, " jelas Rais kepada Indonesiasatu.co.id, Selasa (25/1/2022).
Rais menjelaskan, realisasi belanja perjalanan dinas Inspektorat Jeneponto, diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Di mana, diketahui terdapat kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas, karena, pelaksanaan perjalanan dinas rangkap dua atau lebih yang dilaksanakan dalam kurung waktu dan atau tempat yang sama dan mendapatkan pembayaran ganda senilai Rp.75, *5*.*0*.*0* juta rupiah.
Olehnya itu, dengan adanya temuan BPK tersebut, SPMP meminta bukti pertanggungjawaban terhadap realisasi belanja perjalanan dinas pada Inspektorat TA. 2020.
"Kami minta bukti pertanggungjawabannya, bilamana dalam waktu dekat ini tidak diperlihatkan maka SPMP akan menggelar aksi dan melaporkannya ke Kejaksaan, " pungkas Rais.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Jeneponto, Maskur mengaku memang ada temuan BPK terkait realisasi belanja perjalanan dinas Inspektorat TA. 2020. Namun itu sudah diselesaikan.
"Temuan BPK ini di 2021, tapi lama mi itu, kita sudah selesaikan semua. Penyelesaiannya itu tidak sampai ji lima hari setelah ditemukan BPK, " diakunya.
Dipertegas bahwa apakah memang ada temuan BPK, dengan polosnya Maskur bilang ia ada, ada ada temuan BPK tapi itu pada saat berseling satu hari.
"Itu kan kadang kadang ada yang begitu, " imbuhnya.
Maskur menjelaskan bahwa pada saat itu perjalanan dinas memang ada yang doble. Doble karena namanya sama, ada nama Hadir Irban dan Hadir staf. Tapi sudah diselesaikan semua.
Menurut Maskur hasil pemeriksaan itu ketentuannya 60 hari. Dan penyelesaiannya tidak sampai lima hari sudah dikembalikan. Pengembaliaanya itu dilakukan setelah pemeriksaan sebesar Rp.9 juta dari hasil temuan BPK senilai Rp.75, *5*.*0*.*0* juta rupiah.
"Kalau tidak salah itu kita kembalikan sekitar kurang lebih 9 jutaan, " bebernya.
Lebih lanjut kata Maskur bahwa terkait hal tersebut pertanggungjawabannya jelas. Bahkan, tanda bukti setoran pengembalian sudah diverifikasi di BPK semua, " tutupnya.
Penulis: Syamsir
Editor: Cq